BANTUL – Nani Apriliani (NA), pengirim makanan beracun sianida bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Perempuan asal Majalengka, Jabar itu ternyata sudah merencanakan aksinya sejak sekitar 3 bulan lalu.
Atas fakta itu, tersangka bisa dijerat pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 430 KUHP disebutkan, “barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun”.
Baca juga: Di Mata Keluarga, Nani Apriliani Perempuan Pengirim Takjil Sianida Sosok Pendiam
“Perbuatan ini sudah direncanakan sekitar 3 bulan sebelumnya, sehingga bisa diancam pidana seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Dirserseum Kombes Pol Burkan Rudy Satria SIK ketika memberikan keterangan pers di Polres Bantul.