4. Penjarakan
5. Penganiayaan
Yg dibuat tanpa syarat yg benar atau tidak sesuai Hukum UUD itu suda berlalu karna indonesia tdk mampu selesaikan bagian HAM RI Internasional utk itu kami masyarakat bersama pemerinta provinsi papua & papua barat bersama DPRP PAPUA & PAPUA BARAT, MRP PAPUA & PAPUA BARAT, setiap bupati kb kota PAPUA & PAPUA BARAT minta Negara indonesian harus tarik kembali tahun 2021 kami masyarakat PAPUA tidak mau dg efaluasi dll,” sambungnya.
Iqbal mengatakan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA. "Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan Pengacara tersangka serta para ahli," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana tertuang dalam pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 thn 2016 tentang perubahan UU no 11 thn 2008.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.