Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fantastis, Omzet Distributor Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng Capai Rp2,8 Miliar

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 06 Mei 2021 |13:10 WIB
Fantastis, Omzet Distributor Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng Capai Rp2,8 Miliar
Polda Jateng merilis hasil penyelidikan penjualan alat rapid tes antigen ilegal.(Foto:Taufi Budi)
A
A
A

Luthfi menyebut penjualan rapid test ilegal ini berlangsung sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021. Dalam waktu 1-2 minggu, pelaku bisa menjual 300-400 boks alat tes rapid antigen.

"Dia melakukan aksinya dengan keuntungan Rp 2,8 miliar. Dia lebih murah karena tidak punya izin eda. Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Merugikan tatanan kesehatan," tegas Luthfi.

Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, menambahkan bahwa pelaku merupakan distributor dan sales wilayah Jawa Tengah. Dia memiliki rekanan di Jakarta sebagai kantor pusat yang mendistribusikan barang-barang itu ke area Jateng.

"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta, kemudian didistribusikan ke sini, wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah," jelas Johanson.

Johanson memastikan bakal menetapkan pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja sebagai tersangka dalam kasus ini. Terlebih, penjualan alat kesehatan (alkes) ilegal ini dinilai merugikan masyarakat luas.

"Kemungkinan rencana dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, tersangka SPM berdalih sedang mengajukan izin edar. Namun, dia mengaku nekat menjual produk tersebut karena tergiur keuntungannya.

Atas perbuatannya, SPM dijerat pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Kemudian untuk UU perlindungan konsumen ia dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement