Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MA Batalkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah, Ini Alasannya

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |19:54 WIB
Tok! MA Batalkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah, Ini Alasannya
Mahkamah Agung (MA). (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Atas keputusan itu, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut. 

"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Jumeri kepada MNC Portal, Jumat (7/5). 

Baca juga: Kebijakan Seragam dan Gaya Rambut Dianggap Rasis, Siswa Mogok Massal

Menurut mantan kepala dinas pendidikan Jawa Tengah ini, bagi Kemendikbudristek, upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri, merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ungkap mantan Kepala SMKN Bawen ini. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement