Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Butuh Peran Masyarakat Atasi Pandemi Covid-19

Abdul Malik Mubarok , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |23:54 WIB
Pemerintah Butuh Peran Masyarakat Atasi Pandemi Covid-19
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum Universitas Indonesia, Sonyendah Retnaningsih, mengatakan, pihak ketiga yang telah membantu program pemerintah di kala pandemi, telah dilindungi dengan perangkat aturan hukum yang berlaku.

(Baca juga: Mudik Aglomerasi Dilarang, Ridwan Kamil: Hikmahnya Lalu Lintas Lebih Lengang)

Seharusnya kata dia, semua pihak mengembalikan persoalan pada musabab atau raison d’etre terbitnya aturan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa pandemi Covid-19, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.

(Baca juga: Humor Gus Dur: Anggota TNI AL Tak Bisa Berenang dan TNI AU Tak Bisa Terbang)

"Pandemi Covid-19 telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional," kata Sonyendah, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, penyelamatan itu terfokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian, termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat terdampak.

Salah satu pelaksanaan, melalui jaring pengaman sosial dilakukan dengan bantuan pangan nontunai (BPNT) atau bansos sembako, yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial, dalam pengadaannya bekerja sama dengan pihak ketiga, baik swasta, koperasi, Badan Usaha Milik Negara dan lainnya.

Dalam pengadaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, karena dalam situasi pandemi Covid-19, maka selama pelaksanaannya dilakukan dengan itikad baik, yang didasarkan adanya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1320 (syarat sahnya perjanjian) dan 1338 ayat (1) yakni asas kebebasan berkontrak KUHPerdata, maka Pihak Ketiga tersebut wajib untuk dilindungi secara hukum," ujar Sonyendah.

Dia merujuk, yang dimaksud beritikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyebutkan: "suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik".

"Pasal ini memberi makna bahwa perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak harus dilaksanakan sesuai kepatutan dan keadilan," tutur dia.

Itikad baik dalam jual beli merupakan faktor penting sehingga penjual/pembeli yang beritikad baik akan mendapat perlindungan hukum secara wajar, sedangkan pihak yang tidak beritikad baik patut merasakan akibat dari ketidakjujurannya tersebut.

Oleh sebab itu, pelaksanaannya pun harus sesuai dengan norma-norma kepatutan dan kesusilaan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1339 KUHPerdata.

"Pasal itu menyebutkan bahwa: "Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement