Tempat wisata diperbolehkan untuk dibuka namun harus mematuhi protokol kesehatan berdasarkan aturan PPKM mikro.
"Makanya ini Pak Kadis barusan mengeluarkan PPKM itu sampai lebaran termasuk tempat wisata masih buka ya, tapi untuk hari lebaran itu ada klausul akan ditentukan kemudian sambil konsolidasi koordinasi termasuk melaporkan ke pimpinan Plt Kadis," terangnya.
Baca juga: Bupati Sukandar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat
Dia menambahkan, PPKM mikro memperbolehkan lokasi wisata bisa dibuka dengan kapasitas 50% dari daya tampung. Namun, Disparekraf tengah membahas penutupan lokasi wisata selama lebaran untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kami akan mempertimbangkan gitu (untuk ditutup) makanya Pak Plt untuk sementara dikeluarkan dulu yang PPKM. Jadi khusus untuk tempat-tempat wisata ada klausul pada saat hari raya akan diatur kembali diatur kemudian," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.