PEKANBARU - Pihak kepolisian menetapkan DI sebagai tersangka kasus penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy, di Jalan Delima Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. Pihak keluarga tersangka menyatakan kalau DI mengalami gangguan.
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini DI diamankan di Polsek Tampan, " kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Imam Sholat Subuh Dianiaya Pemuda di Pekanbaru
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Namun berdasarkan keterangan pihak keluarga bahwa DI sedang dalam perawatan karena gangguan jiwa.