JAKARTA – Polda Metro Jaya mengusulkan penutupan beberapa objek wisata selama libur Lebaran agar tidak terjadi kerumunan masyarakat saat masa pandemi Covid-19.
(Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Tutup Objek Wisata saat Libur Lebaran)
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan edaran terkait operasional tempat wisata/rekreasi pada libur hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 dimana kapasitas tempat wisata yang diperbolehkan buka dibatasi hanya 30 persen. Aturan ini menyangkut pelaksanaan PPKM berbasis Mikro.
(Baca juga: Viral! Aldi Kelabui Polisi Agar Bisa Mudik, Begini Nasib Selanjutnya)
Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata memutuskan tetap diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas 30 persen dan tetap menjaga protokol kesehatan.