Adapun pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan :
a. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 306 dari kapasitas maksimal.
b. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan padaSurat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.
2. Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi, Wisata Tirta dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala DinasPariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.