Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Palsukan Hasil Tes PCR, Pemudik Ditangkap Polisi

Wisnu Wardhana , Jurnalis-Sabtu, 08 Mei 2021 |15:40 WIB
Nekat Palsukan Hasil Tes PCR, Pemudik Ditangkap Polisi
Foto: MNC Portal.
A
A
A

Setelah ditelusuri dan di uji silang ke laboratorium yang tertera, ternyata nama pelaku tidak tercantum karena tidak pernah melakukan tes di tempat tersebut.

BACA JUGA: Mudik Dilarang, Warga Nekat Lintasi Perbatasan Menggunakan Betor

Terbukti melakukan pemalsuan dokumen, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Semarang Barat. Dari pengakuannya, pelaku sengaja mencetak dokumen karena terburu-buru dan belum melakukan tes. Dokumen tes PCR yang dicetak sendiri itu merupakan hasil googling di internet.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. Untuk memastikan kondisi kesehatan pelaku petugas melakukan swab antigen sebelum menjalani proses penyidikan pihak kepolisian.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement