LANGKAT – Beragam cara dilakukan warga agar bisa mudik ke kampung halaman setelah pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini, salah satunya seperti yang dilakukan oleh tiga warga yang bepergian dari Banda Aceh ke Medan ini.
Petugas dari Polres Langkat menemukan tiga warga yang berusaha mudik ke dari Banda Aceh ke Medan dengan menggunakan becak bermotor. Ketiganya di dihentikan di pos penyekatan yang berada di perbatasan Sumatera Utara – Aceh, tepatnya di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
BACA JUGA: 10 Penumpang Truk di Tol Cikupa Bukan Pemudik Tetapi Buruh
Becak bermotor tersebut ditemukan petugas pos membawa tiga penumpang dan banyak tas.
Saat pemeriksaan identitas, ketiga warga tersebut mengaku berasal dari Banda Aceh untuk bekerja dan akan kembali ke Kota Medan untuk berlebaran.
Sebelumnya mereka menumpang bus lintas Aceh menuju Medan, namun, di perbatasan Aceh Tamiang bus yang mereka tumpangi diwajibkan berbalik arah oleh petugas. Mereka kemudian memutuskan untuk turun dan melanjutkan perjalanan dengan menumpang becak bermotor hingga lolos pos penyekatan.
Sayangnya di pos penyekatan perbatasan Sumut - Aceh mereka kembali diperiksa dan harus dilakukan swab anti-gen.
Kepada petugas mereka mengaku nekat melintasi pos penyekatan perbatasan Sumut - Aceh karena salah satu dari mereka keluarganya meninggal dunia.
BACA JUGA: Viral di Medsos, Kegiatan Kelas Orgasme di Ubud Akhirnya Batal Digelar
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan seseuai dengan peraturan kebijakan penyekatan mudik, setiap warga bisa melintas jika membawa sejumlah dokumen, termasuk surat swab.
Untuk di Wilayah Langkat ada tiga pos penyekatan dan beberapa pos lainnya di dirikan di wilayah hukum Polres Langkat dengan melibat lebih dari 200 personil.
Setelah dilakukan swab anti gen dan hasilnya negatif, dengan kebijakan Kapolres Langkat ketiganya diantar hingga menemukan angkutan umum menuju ke Kota Medan.
(dka)