JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 11 orang debt collector, atau penangih hutang yang melakukan perampasan mobil yang sedang dikendarai oleh anggota Babinsa Koja, Serda Nurhadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa peristiwa perampasan mobil ini terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 di Pintu Tol Koja Barat dan viral di Media Sosial.
"Jadi sudah ada 11 orang yang kita amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri saat rilis di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Kasus Anggota Babinsa Dikeroyok Debt Collector, Pangdam Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan
Menurut Yusri, ke-11 Debt Collector tersebut dijadikan tersangka karena tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.
"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," terangnya.
Baca juga: Kriminolog: Debt Collector Termasuk Kategori Organized Crime
Adapun dikatakan, Yusri berdasarkan keterangan dari Serda Nurhadi, bahwasannya dirinya membawa mobil tersebut untuk membantu orang yang sedang sakit dan dihadang di pintu Tol, dihadang oleh 11 orang.
"Dia memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit. Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol, terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres," tuturnya.
Akibat tindakannya tersebut, Yusri mengatakan bahwa 11 tersangka akan dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.