Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas: Takbiran Keliling Dilarang, Takbiran di Masjid Maksimal 10% dari Kapasitas

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |18:29 WIB
Satgas: Takbiran Keliling Dilarang, Takbiran di Masjid Maksimal 10% dari Kapasitas
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan sholat ied pada lebaran kali ini. Salah satunya adalah berkaitan dengan kegiatan takbiran.

“Pelaksanana takbiran dilakukan terbatas hanya dengan maksimal 10% kapasitas masjid. Dan kegiatan takbiran keliling ditiadakan,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (11/5/2021).

Sebelum pelaksanaan sholat ied, panitia wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada satgas daerah di posko desa/kelurahan. Hal ini mengingat bahwa sholat ied hanya diperbolehkan untuk wilayah berzona kuning dan hijau. Sementara zona merah dan oranye dilarang.

“Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu terkait pembagian zakat, infaq , sedekah dilakukan melalui lembaga resmi. Seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya.

“Hal ini untuk mencegah kerumunan dan meminimalisir kontak fisik yang dapat meningkatkan penularan,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement