BEKASI – Jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal menghitung hari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Bekasi, agar tidak melakukan takbir keliling dan cukup melakukan takbir di masjid. Larangan tersebut untuk menekan penyebaran wabah corona (Covid-19).
”MUI sangat mendukung pemerintah untuk jangan mudik, kemudian tidak menyalakan petasan, lalu tidak takbir keliling, itu kita dukung karena memang sedikit sekali manfaatnya, agar kita terhindar dari penyebaran Covid-19,” kata Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mi'ran Syamsuri kepada SINDOnews, Selasa (9/5/2021).
Baca juga: Anies Bagikan Foto Rapat Forkopimda, Netizen Malah Fokus ke Bima Arya
Mi’ran mengimbau masyarakat Bekasi, untuk mematuhi aturan pemerintah tersebut mengingat wilayah Kota Bekasi sendiri masih terjadi Pandemi Covid-19 dengan tingkat penyebarannya masih rawan. Sehingga, masyarakat untuk tetap berikhtiar dalam proses pelaksanaan hari raya Idul Fitri kali ini.
”Wilayah Kota Bekasi masih dalam situasi pandemi dan kita belum terbebas dari Covid 19, maka kita wajib ikhtiar dalam hal ini,” ucapnya.