Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perampok & Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi Ditangkap, Pelaku Pak Ogah dan Residivis

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |15:49 WIB
Perampok & Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi Ditangkap, Pelaku Pak Ogah dan Residivis
Polisi merilis pelaku pemerkosaan dan perampokan (Foto: Carlos Fajar)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pak ogah dan merupakan residivis kasus kriminal.

"Pekerjaan sehari-hari mereka semuanya adalah sebagai pak ogah di daerah Jakarta Utara. Bahkan pelaku AH ini residivis pernah juga melakukan aksi yang sama dan berkomplot. Masih akan kita dalami lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5/2021) siang.

Sebagaimana diketahui, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengamankan dua pelaku pencurian disertai pemerkosaan pada Sabtu 15 Mei 2021 sekitar Pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Polisi Terjunkan Anjing Pelacak Kejar Pelaku Perampokan & Pemerkosaan di Bekasi

RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian. Sedangkan pelaku utama RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan anak perempuan dibawah umur berinisial ASA (15).

Baca juga: ABG yang Diperkosa Perampok Sadis di Bekasi Sedang Bermain TikTok

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.

Atas tindakan dan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement