Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Megamendung

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |18:22 WIB
Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Megamendung
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab di dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). Dalam perkara ini, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli: Makna Hasutan dan Undangan Berbeda

Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan Habib Habib Rizieq yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar jaksa. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement