BATAM - Seorang pria bernisial MK ditangkap Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri di Tanjungpinang . Pelaku ditangkap lantaran menyebarkan berita hoaks melalui media sosial Twitter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
"Sekarang ini masih proses Sidik," katanya Senin (17/5/21).
Dia menjelaskan, MK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa Konten dan diunggah pada tanggal 8 Mei 2021, sekitar pukul 15.43 WIB oleh akun twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan diketahui juga bahwa akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021.
"Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," jelasnya.