JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). HRS menyinggung diskriminasi hukum sebagai pelanggaran hukum dalam pledoi tersebut.
HRS menjadi terdakwa kasus dugaan karantina kesehatan. Pledoi tersebut dibacakan merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dia berpendapat, banyak pelanggaran hukum sejenis yang didakwakan JPU tidak diproses hukum. Hal ini menunjukkan penegakan keadilan di tanah air masih tembang pilih.
Penegakan keadilan merupakan suatu hal yang mesti dilakukan semua makhluk hidup karena merupakan ajaran dari seluruh agama.
Baca Juga: Habib Rizieq Pakai Atribut Palestina saat Sidang, Ditegur Hakim dan Diminta Copot
"Bahkan amanat konstitusi NKRI yang telah digariskan UUD 1945 bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama (equality before the law)," kata HRS saat membacakan pembukaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
"Sehingga tidak boleh ada diskriminasi hukum dalam penegakan hukum," lanjut dia.
HRS menegaskan, diskriminasi hukum merupakan ancaman bagi konstitusi dilingkup tatanan hukum itu sendiri. Dia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan untuk semua.
"Sehingga tidak boleh ada diskriminasi hukum. Siapa pun manusianya dan apa pun suku, agama, budaya, ras dan golongannya, wajib diperlakukan dengan adil tanpa terkecuali," ujarnya.
Terkait dengan kasus yang menjeratnya, HRS menyebutkan bahwa keadilan harus benar benar ditegakkan dan lawan kezaliman. "Untuk kesekian kalinya kepada semua yang mengikuti dan
menyaksikan sidang pengadilan ini, termasuk majelis hakim yang mulia, seluruh pengacara tercinta, semua JPU terhormat, dan segenap para pecinta keadilan, ayo tegakan keadilan dan lawan kezaliman," tukasnya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.