Baca juga: Cemburu Buta, Pria Ini Pukuli Tunangannya saat Bekerja
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit 1, AKP Willy Oscar, membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap neneknya.
"Pelaku saat ini masih kita mintai keterangannya. Termasuk kemungkinan ada kasus lain yang menjeratnya," katanya.
Menurutnya, pelaku sebelumnya sudah dipenjara 2 kali. Yakni 10 bulan penjara pada tahun 2019 setelah mengancam bibinya dan 8 bulan atas kasus yang sama. Tapi kasus yang kedua ancaman ditujukan kepada kakaknya dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku ini sebenarnya baru saja keluar dari penjara sebelum ramadhan kemarin," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.