Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kota Bekasi Kembali Batasi Jam Operasional PPKM Mikro

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |14:20 WIB
Kota Bekasi Kembali Batasi Jam Operasional PPKM Mikro
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

BEKASI – Untuk mengantisipasi lonjakan angka penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayah mitra DKI Jakarta tersebut.

Hal tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor: 556/612/SET.Covid-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kota Bekasi.

”Pembatasan jam operasional ini berlaku hingga 31 Mei mendatang, jadi semua jasa usaha ada batasanya untuk menekan penyebaran virus cona,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (24/5/2021).

Baca juga:  PPKM Mikro Akan Kembali Diperpanjang, Ini yang Bakal Diatur

Menurut dia, kebijakan ini harus dipatuhi pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbelanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional.

Kemudian pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi. Di dalam surat tersebut mengatur pasar tradisional dan pasar swasta membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Namun, pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB.

 Baca juga:  Bertema 'Jakarta Bangkit', Berikut Rangkaian Acara HUT Ke-494 Jakarta

Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selain mengatur jam operasional di pasar yang ada di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi juga mengatur jam operasional di tempat usaha perdagangan dan jasa.

”Sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (tidak berlaku),” tegasnya.

Tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung.

Tak hanya itu, untuk tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Bekasi juga dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB. Dengan demikian, pemerintah meminta semua masyarakat Bekasi untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan tidak berkerumun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement