Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 3 Aspek yang Bikin 51 Pegawai KPK Dipecat

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2021 |18:01 WIB
Ini 3 Aspek yang Bikin 51 Pegawai KPK Dipecat
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kiri) (Foto: M Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengungkapkan indikator Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 51 pegawai tidak dapat bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ada klaster dan indikator yang membuat tidak lolos tersebut.

"Klaster pertama menyangkut pribadi seseorang. Kedua, adalah aspek pengaruh, baik dipengaruhi maupun mempengaruhi. Ketiga, PUNP yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah. Jadi, ada tiga aspek," ujar Bima saat Jumpa Pers di Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:  51 Pegawai KPK Dipecat, BKN Bantah Abaikan Perintah Presiden Jokowi

Bima menjelaskan, dari tiga klaster tersebut total ada 22 indikator. Adapun rinciannya klaster pertama memiliki enam, klaster kedua memiliki tujuh, dan klaster ketiga memiliki sembilan.

"Untuk yang aspek PUNP itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," tegasnya. 

Bima menekankan pegawai KPK yang tidak memenuhi 22 indikator tak lagi bisa 'diselamatkan'. Sementara itu, pegawai yang masih memenuhi nilai indikator tersebut masih bisa dilakukan pembinaan.

"Bagi mereka yang aspek PUNP-nya bersih walau aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat. Jadi dari 75 orang itu, 51 orang itu menyangkut aspek PUNP. Bukan hanya itu, 51 itu tiga-tiganya negatif. Nah, yang 24 itu PUNP bersih ada yang aspek pengaruh dan aspek pribadi atau ada yang dua-duanya. Itu 24 orang itu masih bisa disertakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang ditentukan kemudian," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement