Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Ditolak, RJ Lino Hormati Putusan Hakim Meski Kecewa

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2021 |20:00 WIB
Praperadilan Ditolak, RJ Lino Hormati Putusan Hakim Meski Kecewa
RJ Lino (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, melalui kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono mengaku kecewa dengan hakim tunggal, Morgan Simanjuntak. Di mana, Morgan menolak gugatan praperadilan dalam persidangan Selasa 25 Mei 2021 sore.

"Kami sampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim, tapi kami menghormati sebagai sebuah putusan," ujarnya usai persidangan, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak!

Menurutnya, kubu RJ Lino kecewa karena dalam pertimbangannya, hakim tak melihat tentang Pasal 5 Undang-Undang KPK, yang mana KPK dalam menjalankan tugasnya itu harusnya berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia (HAM). Bahkan, hakim juga tak mempertimbangkan putusan MK Nomor 70 Tahun 2019 menyangkut dengan nalar yang wajar.

"Dua tahun itu waktu yang cukup untuk KPK melakukan proses penyidikan, tuntutan, hingga dilimpahkan ke pengadilan. Sederhana fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan itu lebih dari lima tahun, artinya melewati 2 tahun sebagaimana bunyi Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang (KPK) Nomor 19 Tahun 2019," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement