Baca Juga: KPK Serahkan 56 Bukti Hadapi RJ Lino di Sidang Praperadilan
Sekali lagi, tambah Agus, dia menilai putusan hakim tersebut aneh lantaran tak disinggung sama sekali terkait kewenangan KPK. Padahal, dalam aturan itu jelas berbicara tidak hanya pada persoalan bukti permulaan saja, begitu juga dengan batas waktu.
"Meski menjadi hal yang aneh (putusan hakim itu), tetap kami hormatinya," katanya.
(Arief Setyadi )