Tak berhenti di situ, pelaku juga kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca-kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong. Teman-temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok),"
Polisi lalu melakukan profiling terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan. "Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Rabu (26/5/2021).
Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terduga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya selama-lamanya 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.