Robby menyatakan, AS pengemudi Honda BRV dengan plat B-2094-SZO itu diminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan tiang PLN yang ditabrak.
Baca juga: Mobil Angkut 8 Penumpang Tabrak Truk di Tol Pekanbaru, Dua Tewas
"Pihak PLN sudah menyampaikan bahwa mereka akan menghitung jumlah kerugian yang disebabkan kecelakaan dari kendaraan tersebut," ujar Robby.
AS wajib mengganti fasilitas sarana prasarana yang sudah ditabrak mobilnya.
(Qur'anul Hidayat)