Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Tabrak Pohon dan Tiang Listrik, Pengemudi BRV Harus Ganti Rugi Kerusakan

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 26 Mei 2021 |14:16 WIB
Mobil Tabrak Pohon dan Tiang Listrik, Pengemudi BRV Harus Ganti Rugi Kerusakan
Honda BRV ringsek menabrak pohon dan tiang listrik. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Robby menyatakan, AS pengemudi Honda BRV dengan plat B-2094-SZO itu diminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan tiang PLN yang ditabrak. 

Baca juga: Mobil Angkut 8 Penumpang Tabrak Truk di Tol Pekanbaru, Dua Tewas

"Pihak PLN sudah menyampaikan bahwa mereka akan menghitung jumlah kerugian yang disebabkan kecelakaan dari kendaraan tersebut," ujar Robby.

AS wajib mengganti fasilitas sarana prasarana yang sudah ditabrak mobilnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement