Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putuskan 51 Pegawai KPK Tak Bisa Jadi ASN, Kepala BKN Siap Digugat

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |07:34 WIB
Putuskan 51 Pegawai KPK Tak Bisa Jadi ASN, Kepala BKN Siap Digugat
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (Foto : Okezone/Giri Hartomo)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengaku sangat siap jika keputusan terkait pegawai KPK digugat. Sebagaimana diketahui, nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status ASN telah diputuskan kemarin.

Dari jumlah itu, hanya 24 pegawai yang diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat wawasan kebangsaan. Sisanya 51 pegawai dipastikan akan diberhentikan.

“Sangat siap,” katanya, Kamis (27/5/2021).

Dia mengatakan, jika ada yang menggugat malah menjadi momentum untuk menunjukkan berbagai bukti atas keputusan tersebut.

“Malah jadi bisa membuka evident di pengadilan,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement