Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putuskan 51 Pegawai KPK Tak Bisa Jadi ASN, Kepala BKN Siap Digugat

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |07:34 WIB
Putuskan 51 Pegawai KPK Tak Bisa Jadi ASN, Kepala BKN Siap Digugat
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (Foto : Okezone/Giri Hartomo)
A
A
A

Baca Juga : 51 Pegawai KPK Dipecat, BKN Bantah Abaikan Perintah Presiden Jokowi

Lebih lanjut Bima kembali menegaskan, apa yang diputuskan sudah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu termasuk juga mengikuti berbagai aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, tes wawasan kebangsaan merupakan salah satu tes yang dilakukan untuk proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pengalihan status ini merupakan amanat dari UU KPK yang baru.

Baca Juga : 51 Pegawai KPK yang Dipecat Tak Bisa Jadi PPPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement