"Kita berharap pelaksanaan Pilkada ini aman dan lancar, mari kita bersama-sama baik penyelenggara KPU Bawaslu dan termasuk Polri kita bergandengan tangan supaya suksesnya pelaksanaan PSU ini adalah suksesnya kita bersama," pungkasnya.
Baca Juga: Dua Pasangan Cagub-Cawagub Jambi Jalani Tes Kesehatan di RSUD Raden Mattaher
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS. Hal tersebut merupakan putusan dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020.
"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang.
(Arief Setyadi )