Aksi Edi ini akhirnya berhasil diungkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu takmir masjid yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku pada Sabtu (29/5).
Niat ingin lepas dari jeratan hutang pinjaman online, kini Edi malah harus mendekam di balik jeruji besi akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah rumah kosong dan masjid.
Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung mengatakan, pelaku sudah melakukan pembobolan rumah dan kotak amal masjid sebanyak 13 kali.
"Untuk kepentingan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel Mapolsek Sedati. Polisi masih melakukan pengembangan kasus, terkait tindak pidana yang dilakukan," ujar Kapolsek.
(Sazili Mustofa)