Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Dalami Dugaan Auditor BPK yang Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |19:24 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Auditor BPK yang Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa tengah mendalami atau penyelidikan adanya dugaan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).

"Sedang pendalaman saja. Ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Ia belum menjabarkan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Termasuk, identitas dari auditor tersebut.

Sementara, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Menurutnya, bahwa nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan ialah yang resmi berasal dari lembaganya.

Baca Juga : Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU

"Dan kalau ditanyakan apakah ada dari BPK dari BPK cuman satu laporannya, dari kita. Kemudian apakah ada yang didalamnya? Menurut pendapat saya kita tunggu perkembangan selanjutnya, tapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini inilah informasi yang bisa kami ungkap ke publik," ucap Agung.

Sebelumnya, Kejagung memutuskan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta untuk seluruh terdakwa. Adapun para terdakwa ialah, Hendrisman Rahim; Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement