Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Mikro Diberlakukan Hari Ini, Kenali 4 Zonasi Pengendalian Tingkat RT

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 01 Juni 2021 |05:40 WIB
PPKM Mikro Diberlakukan Hari Ini, Kenali 4 Zonasi Pengendalian Tingkat RT
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun zonasi pengendalian wilayah tingakt RT terbagi dalam empat bagian. Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19. Kedua zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.

Ketiga zona oranye yang dimana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah. Pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.

Baca juga: Panglima TNI: PPKM Skala Mikro Masih Menjadi Strategi Pemerintah untuk Kendalikan Covid-19

Keempat adalah zona merah. Dalam zona merah pastinya ada positif Covid-19 lebih dari 5 rumah. Tindakan pelacakan kontak erat, penutpan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan dan penutupan akses. RT tersebut diminta melakukan lockdown lokal.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement