Polisi pun akhirnya membantu tim medis untuk memegang pelaku, sambil mencoba membujuk pelaku agar bersedia untuk ditangani oleh tim medis.
Usai menjalanai proses penanganan medis, pelaku selanjutnya digiring ke Mapolsek Bontoala Kota Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Roberth Hariyanto Siga, membenarkan pelaku yang dilumpuhkan merupakan pelaku dalam kasus copet yang terjadi pada bulan Ramadhan lalu di bazzar Ramadhan Masjid Almarka Kota Makassar.
"Tersangka akan diserahkan kepihak penyidik, dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun lamanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Roberth Hariyanto Siga.
(Sazili Mustofa)