JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota haji kepada negara mana pun lantaran masih belum dikendalikannya pandemi Covid-19.
Selain itu, Arab Saudi juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ujar Yaqut, Kamis (6/3/2021).
Menag mengatakan, salah satu pertimbangan dibatalkannya pemberangkatan jamaah haji 2021 lantaran agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Baca juga: Haji 2021 Dibatalkan, Ada 9 Persiapan yang Belum Dilakukan Imbas Ketidakpastian Arab Saudi
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” ujarnya.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” tuturnya.
Baca juga: Jamaah Haji Batal Diberangkatkan, Menag: Setoran Pelunasan Bisa Diminta Kembali
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.