JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan kepada para pengguna jalan untuk menaati regulasi. Itu termasuk pesepeda untuk menggunakan lajur kiri jalan.
Syafrin mengatakan, dalam beraktivitas di ruang lalu lintas di sana kendaraan bermotor tentu berpedoman terhadap regulasi yang ada UU 22 tahun 2009 menyebutkan ada prioritas penggunaan jalan dan kemudian ada pembagian lajur lalu lintas di jalan.
"Selalu lajur yang kanan itu untuk kendaraan lebih cepat. Jadi begitu sepeda tidak mungkin ada di lajur paling kanan jika tidak dilakukan pengaturan," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Kamis (3/6/2021).
Dari aturan yang ada, kata Syafrin, pesepeda harus berada di jalur yang telah disiapkan.
"Nah oleh sebab itu mereka wajib pada saat beraktivitas itu ada di sebelah paling kiri," tuturnya.