Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Bareskrim Serahkan Dokumen ICW ke Dewas KPK

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |15:37 WIB
Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Bareskrim Serahkan Dokumen ICW ke Dewas KPK
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto akan mengembalikan dokumen informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diadukan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK sebelumnya telah memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter pada September 2020. Dia dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.

"Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana," kata saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:  Polemik TWK, Firli : Lulus atau Tidak Karena Hasilnya Sendiri

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan Bareskrim tak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Agus menyebut pihak kepolisian tak ingin mau ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement