JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto akan mengembalikan dokumen informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diadukan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK sebelumnya telah memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter pada September 2020. Dia dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
"Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana," kata saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Polemik TWK, Firli : Lulus atau Tidak Karena Hasilnya Sendiri
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan Bareskrim tak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Agus menyebut pihak kepolisian tak ingin mau ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di KPK.