2. Wajib Swab PCR Antigen
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyelenggara tempat usaha karaoke dalam uji coba tersebut. Salah satunya, semua pengunjung tempat karaoke tersebut wajib dites swab antigen.
"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, semua sudah harus swab," kata Gumilar saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
3. Kapasitas Per Ruangan Maksimal 25%
Gumilar menyatakan pengelola tempat usaha karaoke juga hanya boleh membuka 50 persen dari seluruh ruangan karaoke yang ada.