Eko pun melanjutkan, untuk di pusat peribadatan besar seperti Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi, jamaah diwajibkan menunjukan bukti keterangan bahwa ia sudah divaksin.
"Mereka yang akan melaksanakan ibadah umroh baik di Masjidil Haram maupun Masjidil Nabawi, mau sholat, mau umroh, kemudian di Nabawi mengunjungi makam rasul itu semuanya harus menunjukan bahwa ia sudah divaksin atau sudah sembuh dari Covid-19, itu sudah ada, mereka punya catatannya, ada aplikasinya namanya Tawakalna, tanpa itu tak bisa," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan keberangkatan jamaah Haji 1442 H/2021 M. Keputusan itu melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, alasan dibatalkannya keberangkatan jamaah haji adalah karena pandemi Covid-19 yang masih melanda. Terlebih lagi saat ini terdapat varian baru Covid-19 yang bisa membahayakan jamaah haji. (kha)
(Arief Setyadi )