Tantangan lainnya, kata dia, bagaimana mengantisipasi kenaikan biaya pelaksanaan ibadah haji, baik yang langsung maupun yang tidak langsung, sehingga BPKH perlu menjalankan strategi investasi yang dapat memenuhi kebutuhan biaya tersebut melalui imbal hasil dari berbagai instrumen investasi.
Menurut Anggito, salah satu upaya BPKH dalam mengoptimalisasikan investasinya adalah mengurangi porsi alokasi penempatan dana haji di perbankan syariah secara perlahan dan memindahkannya ke instrumen investasi lain yang dianggap mampu memberikan imbal hasil yang lebih optimal.
Baca juga: Haji 2021 Batal, Menko PMK Pastikan Dana Haji Tidak untuk Bangun Infrastruktur
"Jika sebelumnya penempatan dana haji di perbankan syariah mencapai 50 persen dari total dana kelola, maka tahun 2021 direncanakan penempatan tersebut cukup 30 persen. Sementara sisanya atau 70 persen akan dialokasikan ke berbagai instrumen investasi syariah yang sesuai peraturan," imbuhnya.
Sesuai dengan visinya, BPKH bercita-cita menjadi lembaga pengelola keuangan yang terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat. BPKH juga senantiasa berkomitmen untuk selalu menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik yang bersandar pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, mandiri, dan keadilan.
(Fakhrizal Fakhri )