Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kebakaran Kejagung, Tim Kuasa Hukum Berharap Hakim Berikan Putusan Bebas

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |22:20 WIB
Sidang Kebakaran Kejagung, Tim Kuasa Hukum Berharap Hakim Berikan Putusan Bebas
Foto: Ari Sandita
A
A
A

Selain itu, kata dia, dalam persidangan, baik JPU maupun saksi dari pihak kepolisian tak bisa menghadirkan bukti berupa puntung rokok yang menjadi penyebab kebakarannya itu. Mereka hanya menghadirkan roko baru yang utuh, sebagaimana rokok baru dalam bungkusan yang dibeli di minimarket.

"Seharusnya puntung rokok dari awal mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan (hingga persidangan) bisa menghadirkan, ini lho buktinya puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran, tapi hanya bisa menghadirkan rokok baru yang utuh, selayaknya kita beli di Indomaret dan itu dijadikan seolah-olah rokok itulah penyebab kebakaran," katanya.

Baca juga: Sidang Vonis Kebakaran Kejagung Digelar pada 1 Juli

Adapun sidang kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI beragendakan duplik dari kubu terdakwa atas tanggapan replik JPU digelar di ruang sidang 5 PN Jaksel dengan majelis hakim ketua, Elfian, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan enam terdakwa, yakni Uti Abdul Munir selaku mandor, Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja bangunan.

Sidang kasus tersebut bakal kembali digelar pada Kamis, 1 Juli 2021 mendatang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terkait kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI. Adapun dalam sidang sebelumnya yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa Uti Abdul Munir dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Imam Sudrajat dituntut satu tahun penjara, dan terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, serta Halim dituntut satu tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement