Untungnya pelaku dikenal warga dan mengetahui hubungannya dengan sang istri sehingga pelaku hanya diamankan tanpa dihakimi dan langsung diserahkan ke polisi. Sementara istrinya yang mengalami luka tikaman sedalam 2,5 cm langsung dibawah ke puskesmas terdekat selanjutnya di rujuk ke salah satu Rumah Sakit yang ada di kota Masamba.
Baca Juga : Jadi Tersangka Sejak 2018, Kejagung Akhirnya Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Syariah
Di hadapan polisi pelaku menyesali perbuatannya dan mengaku sangat mencintai istrinya, peristiwa penikaman itu murni karena rasa cemburu apalagi hasil pernikahan dengan sang istri sudah dikaruniai dua anak.
"Motifnya untuk saat ini hasil pemeriksaan ini karena cemburu," ujar Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo P Manik, Senin 7 Juni 2021.
Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit sementara pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polsek Baebunta Selatan. Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)