JAKARTA---Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo belum bisa menyebutkan lembaga non struktural (LNS) mana yang akan dibubarkan.
Sebelumnya, pemerintah dalam waktu dekat ini kembali mengkaji pembubaran LNS yang berpayung hukum undang-undang (UU).
(Baca juga: Kembali Akan Bubarkan Lembaga Negara, Menteri Tjahjo Singgung Kominfo)
“Saya belum menyebutkan nama lembaga,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).
Politikus PDIP ini mengatakan, pihaknya belum bisa membuka ke publik lembaga mana saja yang akan dibubarkan. Pasalnya hal ini masih perlu kajian terlebih dahulu.
“Ya belum bisa dibuka (lembaga mana saja). Maaf. Karena masih harus dikaji dengan DPR dulu,” ungkapnya.
Menurutnya, proses pembubaran lembaga yang berpayung hukum UU memang membutuhkan waktu lama. Dia juga mengatakan bahwa dalam kajian ini harus dilakukan secara hati-hati.
“Memang belum (diputuskan pembubaran). Sedang kajian yang perlu hati-hari karena dasarnya UU. Dan ini harus dibahas dengan DPR. Prosesnya panjang,” pungkasnya.
(Baca juga: Fadli Zon Akhirnya Sembuh dari Covid-19)
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah akan kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang. Namun belum disebutkan lembaga mana saja yang akan dibubarkan.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).