JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memberikan klarifikasi soal revisi tata tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan lembaganya untuk mencopot pejabat negara hasil pilihannya lewat uji kelayakan dan uji kepatutan atau fit and proper test.
Bob menyampaikan bahwa dalam Tatib tersebut, DPR hanya melakukan evaluasi berkala terhadap para pejabat negara yang telah dipilih dan disetujui di rapat paripurna.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob dalam rapat Baleg di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).