Baca juga: Bertemu Raja Maradika, LaNyalla: Kerajaan Nusantara Bagian Tak Terpisahkan dari NKRI
Menurutnya, amandemen ke-5 dibutuhkan agar hak DPD sebagai jelmaan dari utusan daerah bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden bisa pulih.
"Kita selain keliling daerah juga keliling ke kampus-kampus menggaungkan wacana tersebut lewat seminar maupun FGD. Sehingga para akademisi bisa ikut serta mendorong wacana tersebut," kata LaNyalla.
(Awaludin)