Baca juga: Revisi UU ITE, Ini Contoh Postingan yang Bisa Dipidanakan
“Berisi kriteria agar (UU ITE) berlaku sama bagi setiap orang,” ujar Mahfud.
Kedua adalah revisi terbatas yang sifatnya semantik atau mengubah redaksional yang substantif.
“Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 sekarang ditegaskan pelaku dapat dijerat pasal itu terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan uuntuk diketahui untuk umum, jadi bukan orang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan,” ujar Mahfud.
(Qur'anul Hidayat)