"Kita akan membuat Omnibus Law. Jadi UU nanti yang menyeluruh tentang ITE, ini semua nanti akan diatur, ada UU perlindungan data pribadi, perlindungan data konsumen, kemudian masalah penyadapan intelijen asing, kemudian senjata asing yang menggunakan elektronik, dan sebagainya semuanya nanti akan diatur," jelasnya.
Alasan pembahasan tersebut dibelakangkan karena memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga pemerintah memilih mendahulukan sejumlah pasal karet dalam UU ITE.
"Karena itu waktunya lama, maka kita tunda, itu nanti kita bahas tersendiri," pungkas Mahfud.
(Qur'anul Hidayat)