Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu Gusnaedi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang telah melakukan pencabulan pada anak kandungnya.
Pihaknya kini juga telah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone untuk diperiksa.
Baca Juga : Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek Ini Berdalih Kangen Cucu
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” katanya. Kini pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Polsek Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.