Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komite I DPD RI Rumuskan RUU Perubahan ke-2 UU Desa

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |16:19 WIB
Komite I DPD RI Rumuskan RUU Perubahan ke-2 UU Desa
Foto: Dok DPD RI
A
A
A

“Saya harapkan dengan dirumuskan perubahan dari DPD RI ini, nantinya bisa lebih memastikan pemerataan pembangunan dan lebih melihat apa yang menjadi potensi desa diangkat menjadi lebih baik,” tutur Musa.

Sementara itu, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin mengapresiasi USU menjadi mitra DPD RI dalam Uji Sahih RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. “Pemberdayaan masyarakat desa itu penting, distribusi ekonomi tidak hanya di perkotaan, tapi harus diberdayakan mulai dari desa menjadi ujung tombak, segala persoalan yang menghambat menjadi penting untuk diperhatikan,” ucapnya.

Lain halnya dengan Senator Badikenita Br Sitepu. Dirinya berharap agar Uji Sahih yang dikerjakan Timja RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 bisa menjadi RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dari Komite I DPD RI.

Seperti diketahui, turut hadir pada Uji Sahih ini Wakil Ketua Komite I DPD RI Djafar Alkatiri, Fernando Sinaga, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Anggota Komite I DPD RI Badikenita Br Sitepu, Ahmad Kanedi, Muhammad Idris, Otopianus P Tebai, M Syukur, Intsiawati Ayus, Jialyka Maharani. Tak ketinggalan, Sekda Provinsi Sumatera Utara Afifi Lubis, Anggota DPRD Sumatera Utara, Rektor USU Muryanto Amin, serta Dekan FISIP USU Hendra Harahap.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement