Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komite I DPD RI Rumuskan RUU Perubahan ke-2 UU Desa

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |16:19 WIB
Komite I DPD RI Rumuskan RUU Perubahan ke-2 UU Desa
Foto: Dok DPD RI
A
A
A

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga yang juga Ketua Timja RUU Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 ini menjelaskan bahwa kewenangan desa, kelembagaan desa, perangkat desa, keuangan desa, peraturan desa, pemilihan kepala desa, binwas desa oleh pemerintah, pengembangan digitalisasi desa, pembentukan majelis hakim perdamaian desa masih belum jelas.

“Sejak disahkan kami melihat berdasarkan hasil evaluasi dalam pelaksanaan UU Desa selama tujuh tahun ini masih ditemukan berbagai masalah dan kendala, dan UU ini belum sepenuhnya bisa dilaksanakan,” ujar Fernando.

Pihaknya juga berharap agar Asosiasi Pemerintahan Desa terus mendukung penyempurnaan draft RUU perubahan yang dilakukan. Terlebih, lanjut Fernando, agar dapat menjadi perhatian besar dari pemerintah dan DPR RI.

Senada, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah mengungkapkan, terdapat 5.417 desa di Sumatera Utara yang belum mandiri. Tidak dipungkiri, menurutnya, dana desa dari pusat sangat berpengaruh untuk perputaran ekonomi di desa, meskipun pengelolaan anggaran di desa belum sesuai harapan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement