Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komite I DPD RI Rumuskan RUU Perubahan ke-2 UU Desa

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |16:19 WIB
Komite I DPD RI Rumuskan RUU Perubahan ke-2 UU Desa
Foto: Dok DPD RI
A
A
A

MEDAN - Komite I DPD RI melihat dalam tujuh tahun pelaksanaan UU Desa masih banyak ditemui kendala dan permasalahan. Oleh karena itu, perlu dirumuskan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Hal ini dalam rangka penyempurnaan pengaturan susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. RUU Perubahan ini diusulkan Komite I DPD RI demi mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Tentunya, dengan memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa agar tercipta masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera. Hal ini mengemuka pada Uji Sahih yang diselenggarakan Komite I DPD RI di Universitas Sumatera Utara, Senin (14/6/2021).

“Sesuai lingkup tugas Komite I DPD RI, pada tahun 2021 merumuskan perubahan RUU ini untuk mewujudkan pemerintahan desa yang efektif untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan adat, tradisi, dan budaya, mewujudkan pemerintahan dan pembangunan desa yang menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” kata Wakil Ketua Komite I Djafar Alkatiri.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga yang juga Ketua Timja RUU Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 ini menjelaskan bahwa kewenangan desa, kelembagaan desa, perangkat desa, keuangan desa, peraturan desa, pemilihan kepala desa, binwas desa oleh pemerintah, pengembangan digitalisasi desa, pembentukan majelis hakim perdamaian desa masih belum jelas.

“Sejak disahkan kami melihat berdasarkan hasil evaluasi dalam pelaksanaan UU Desa selama tujuh tahun ini masih ditemukan berbagai masalah dan kendala, dan UU ini belum sepenuhnya bisa dilaksanakan,” ujar Fernando.

Pihaknya juga berharap agar Asosiasi Pemerintahan Desa terus mendukung penyempurnaan draft RUU perubahan yang dilakukan. Terlebih, lanjut Fernando, agar dapat menjadi perhatian besar dari pemerintah dan DPR RI.

Senada, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah mengungkapkan, terdapat 5.417 desa di Sumatera Utara yang belum mandiri. Tidak dipungkiri, menurutnya, dana desa dari pusat sangat berpengaruh untuk perputaran ekonomi di desa, meskipun pengelolaan anggaran di desa belum sesuai harapan.

“Saya harapkan dengan dirumuskan perubahan dari DPD RI ini, nantinya bisa lebih memastikan pemerataan pembangunan dan lebih melihat apa yang menjadi potensi desa diangkat menjadi lebih baik,” tutur Musa.

Sementara itu, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin mengapresiasi USU menjadi mitra DPD RI dalam Uji Sahih RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. “Pemberdayaan masyarakat desa itu penting, distribusi ekonomi tidak hanya di perkotaan, tapi harus diberdayakan mulai dari desa menjadi ujung tombak, segala persoalan yang menghambat menjadi penting untuk diperhatikan,” ucapnya.

Lain halnya dengan Senator Badikenita Br Sitepu. Dirinya berharap agar Uji Sahih yang dikerjakan Timja RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 bisa menjadi RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dari Komite I DPD RI.

Seperti diketahui, turut hadir pada Uji Sahih ini Wakil Ketua Komite I DPD RI Djafar Alkatiri, Fernando Sinaga, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Anggota Komite I DPD RI Badikenita Br Sitepu, Ahmad Kanedi, Muhammad Idris, Otopianus P Tebai, M Syukur, Intsiawati Ayus, Jialyka Maharani. Tak ketinggalan, Sekda Provinsi Sumatera Utara Afifi Lubis, Anggota DPRD Sumatera Utara, Rektor USU Muryanto Amin, serta Dekan FISIP USU Hendra Harahap.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement