Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersalin Pun Kena Pajak, Saksikan Selengkapnya di iNews Siang Senin Pukul 11.00 WIB

MNC Media , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |10:52 WIB
Bersalin Pun Kena Pajak, Saksikan Selengkapnya di iNews Siang Senin Pukul 11.00 WIB
(Foto: MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana memungut pajak atas layanan kesehatan terutama Jasa Persalinan.

Hal ini tertuang dalam draf perubahan UU No 6 tahun 1983 terkait Ketentuan dan Tata cara Perpajakan.

Baca juga: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 5.028 Pasien Covid-19


Baca juga: Ulama Karismatik KH Nawawi Abdul Jalil Wafat, PBNU Instruksikan Sholat Gaib

Lewat perubahan ini layanan Persalinan yang semula tidak kena pajak, kini dikenai Ppn sebesar 12%.

Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang Fandi Hasib dan Loviana Dian pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement